Di Trenggalek Operasi Yustisi Jalan Terus, Meski Pemerintah Putuskan Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka

Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Meita Anisa Putra. Foto : Anggar Pito/Radio Boss

TRENGGALEK – Meskipun pemerintah sudah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka, namun Polres Trenggalek dan beberapa pihak terkait, tetap akan melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Termasuk  diantaranya penggunaan masker bagi para pengguna jalan saat berkendara.

“Jadi untuk himbauan kita khususnya Polres Trenggalek terkait penggunaan masker yaitu salah satu dari protokol kesehatan yang saat ini masih kita laksanakan di wilayah Trenggalek, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat baik itu masyarakat keseluruhan maupun para pengguna jalan untuk tetap menggunakan masker,” kata Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Meita Anisa Saputra, saat dikonfirmasi usai menghadiri kegiatan peringatan Harkitnas di Taman Makam Pahlawan Trenggalek, Jum’at (20/5/2022). 

Meskipun saat ini pandemi sudah dalam masa transisi menjadi endemi, lanjut AKP Meita, kepada masyarakat akan terus disosialisasikan dan disampaikan untuk tetap menggunakan masker.

“Ya supaya saling menjaga sesama yang lainnya, karena kita tahu maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu,” ungkapnya.

Dalam operasi yustisi yang hingga kini tetap dilakukan, Kasat Lantas Polres Trenggalek ini menambahkan, dalam pelaksanaanya juga berbeda atau tidak seintens sperti sebelumnya. Polri dalam pelaksanaan kegiatan juga tetap bersinergi dengan instansi samping yang salah satunya dari pihak Satpol PP. 

“Namun dari polisi sendiri tetap kita laksanakan himbauan yaitu khususnya anggota Satlantas maupun anggota Satsamapta apabila melaksanakan patroli atau kegiatan lainnya tetap melaksanakan himbauan dan teguran terhadap penggunaan masker kepada pengguna jalan,” jelasnya.

Apabila masih terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker saaat dijalan apakah masih mendapatkan teguran atau tidak, AKP Meita menegaskan akan tetap memberikan teguran.

“Ya tetap kami tegur supaya masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” tegasnya.

Seperti kita ketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi pers pada Selasa (17/05/2022), membebaskan masyarakat melepas masker di ruang terbuka.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi.

Kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, lanjut Jokowi, masyarakat tetap harus menggunakan masker. Adanya pernyataan presiden terkait pelonggaran aktivitas penggunaan masker tersebut, operasi yustisi akan tetap dilakukan namun dengan pola dan mekanisme yang berbeda dari sebelumnya.

Seperti ketika petugas menemukan orang dengan kondisi tertentu di beberapa tempat maka akan diberi imbauan. Imbauan itu akan dilakukan karena dengan operasi yustisi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes ketika beraktivitas. (pit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Scan the code
Hallo Radio BOSS FM